Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tiba di KPK usai Kena OTT
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir

Selasa, 03 Maret 2026 - 11:37:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (3/3/2026) (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berlanjut, Selasa (3/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan ini.

"Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2026). 

Budi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal jumlah kerugian negara terkait perkara yang dimaksud. 

"Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka eks Menag Yaqut ditunda pada Selasa (24/2/2026) pekan lalu.

Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Hakim Sulistyo ketika itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut