Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35:00 WIB
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing
Siang praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di PN Jakpus ditunda. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan sidang belum masuk ke pembacaan permohonan. Pasalnya, pengadilan masih memeriksa kelengkapan legal standing dari pihak-pihak yang berperkara.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata Firman di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Jika seluruh dokumen legal standing telah lengkap, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan untuk tahapan pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court kalender untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.

Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Dalam permohonan terbaru, dia mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (4/8/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan permohonan tersebut telah masuk dalam register pengadilan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut