Sidang Praperadilan Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025
Minggu, 12 Januari 2025 - 13:03:00 WIB
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan pada , Jumat (10/1/2025).
Editor: Aditya Pratama