Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November 2024

Selasa, 05 November 2024 - 18:44:00 WIB
Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November 2024
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Tom terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang praperadilan perdana diagendakan pada 18 November 2024 mendatang.

"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (5/11/2024).

Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.

Hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ada sejumlah poin yang membuat Tom Lembong mengajukan gugatan.

"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut