Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Tegaskan Ganti Rugi Diatur KUHAP Bukan Semau Pemohon

Senin, 03 Agustus 2026 - 13:05:00 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Tegaskan Ganti Rugi Diatur KUHAP Bukan Semau Pemohon
Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum di persidangan praperadilan jilid III Roy Suryo, Senin (3/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan jilid III Roy Suryo menyatakan besaran ganti rugi akibat penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menegaskan nominal itu tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh pemohon.

"Jadi praperadilan itu lembaga atau kewenangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk tuntutan, saya katakan tuntutan bukan gugatan. Tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penahanan itu," ujar Hendri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Menurut Hendri, KUHAP memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak sah. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Jadi Pasal 173 itu memungkinkan adanya tuntutan ganti kerugian. Tetapi ada tiga alasan. Saya batasi yang mulia, tiga alasan itu," tuturnya.

Dia menjelaskan, alasan pertama adalah apabila tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, terjadi kekeliruan mengenai orang yang ditangkap atau ditahan. Ketiga, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

"Jadi tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan itu, tapi harus melalui mekanisme yang namanya praperadilan," jelasnya.

Hendri menambahkan, hakim harus lebih dulu menilai apakah tindakan penangkapan atau penahanan memang melanggar hukum sebelum memutuskan adanya hak atas ganti kerugian. Sebaliknya, apabila penahanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka tidak ada dasar untuk pemberian ganti rugi.

Dia juga menegaskan nominal ganti rugi telah diatur secara limitatif dalam regulasi sehingga tidak dapat ditentukan berdasarkan klaim subjektif pemohon.

"Terminologi di KUHAP itu menggunakan kata tuntutan karena dia sifatnya publik, artinya ada aturan yang limitatif mengatur itu. Beda dengan perdata," katanya.

Menurut Hendri, ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015. Untuk penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah, besaran ganti rugi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nilai tersebut dapat meningkat apabila menimbulkan luka berat maupun kematian.

"Maka nilai ganti rugi itu minimal Rp50 juta, maksimal Rp100 juta. Ayat 2-nya kalau dia mengakibatkan luka berat maka dinaikkan. Lalu ayat 3-nya kalau mengakibatkan kematian, itu secara limitatif ada aturannya, tidak bisa subjektif ganti kerugian diminta pihak yang, saya rugi ini, ini, ini," ujar Hendri.

Diketahui, dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut