Sidang Praperadilan Setnov Digelar 30 November
KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli 2017. Ketua umum DPP Partai Golkar itu diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun
Namun penetapan tersangka itu gugur setelah pada 29 September 2017 hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setnov. Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
Namun KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017. Penetapan tersangka Setnov untuk kedua kalinya itu diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada 10 November 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Editor: Zen Teguh