Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Delpedro Histeris dan Pingsan usai Dengar Praperadilan Anaknya Ditolak: Kalian Zalim, Kutuntut di Akhirat!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan

Senin, 25 November 2019 - 13:56:00 WIB
Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan
Seorang jamaah korban First Travel pingsan saat menghadiri sidang putusan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). (Foto: Okezone/Wahyu Muntinanto)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, INews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menunda sidang putusan gugatan perdata terhadap aset First Travel. Penundaan putusan itu karena musyawarah hakim belum selesai.

Salah seorang ibu yang menjadi korban First Travel langsung pingsan mendengar putusan ditunda. Sidang perdata First Travel digelar di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.

"Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insyaallah majelis akan bacakan putusan Senin, 2 Desember 2019. Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Pihak penggugat dan tergugat menerima dan tak ada yang menyampaikan keberatan. Sidang pun langsung ditutup majelis hakim. Sebagian jamaah korban First Travel yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Bahkan, salah satu jamaah pingsan.

Seorang jamaah korban First Travel yang menghadiri sidang di PN Depok pingsan, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). "Allahu Akbar, Allahu Akbar, innalillahi wa innailaihi roji'un, tolong, ada yang pingsan, ya Allah," ucap seorang jamaah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut