Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan
 
                 
                DEPOK, INews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menunda sidang putusan gugatan perdata terhadap aset First Travel. Penundaan putusan itu karena musyawarah hakim belum selesai.
Salah seorang ibu yang menjadi korban First Travel langsung pingsan mendengar putusan ditunda. Sidang perdata First Travel digelar di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.
 
                                "Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insyaallah majelis akan bacakan putusan Senin, 2 Desember 2019. Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).
Pihak penggugat dan tergugat menerima dan tak ada yang menyampaikan keberatan. Sidang pun langsung ditutup majelis hakim. Sebagian jamaah korban First Travel yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Bahkan, salah satu jamaah pingsan.
Seorang jamaah korban First Travel yang menghadiri sidang di PN Depok pingsan, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). "Allahu Akbar, Allahu Akbar, innalillahi wa innailaihi roji'un, tolong, ada yang pingsan, ya Allah," ucap seorang jamaah.