Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan
 
                 
                Setelah dibantu rekan-rekanya sesama jamaah korban First Travel, ibu tersebut kembali sadarkan diri dan langsung diberikan minum air mineral. "Alhamdulillah sudah sadar," cetus jamaah lainya.
Pekik Takbir Allahu Akbar dan innalillahi pun menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi ricuh. Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.
Dia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok. Sidang mulai digelar pada Maret 2019.
Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan. Dia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan. "Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok. "Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad