Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Hanya Hadirkan Ahli Tanpa Saksi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak menghadirkan saksi pada sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. KPU, yang juga termohon dalam kasus ini hanya menghadirkan ahli.
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta berkaca pada sidang ketiga yang digelar Rabu, 19 Juni 2019. Pada sidang kemarin itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sebanyak 15 saksi fakta dan dua ahli.
"Yaitu Bapak Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam bidang IT, profesor bidang IT pertama di Indonesia dan juga ahli dan juga arsitek dari IT di KPU," katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ali menambahkan, untuk ahli kedua tidak akan hadir dalam persidangan kali ini. Alhi tersebut akan menyampaikan keterangannya secara tertulis.
"Yang kedua adalah Bapak Dr. Riawan Tjandra yang kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Ali mengatakan, masih akan membahas lebih lanjut terkait perlu atau tidaknya saksi dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.
"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon ga ada relevan," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Menurut dia, dalam perisdangan hari ini KPU akan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Capres Cawapres Prabowo-Sandi selaku pemohon. Bahkan, dia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan kemarin banyak yang menguntungkan KPU.
"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," katanya.
Tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK menghadirkan 15 saksi. Sidang pemeriksaan saksi dari pemohon berlangsung maraton, selama hampir 20 jam. Sidang dibuka pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya Kamis (20/6/2019).
Editor: Djibril Muhammad