Sidang SYL, Jaksa KPK akan Hadirkan 7 Pegawai Kementan sebagai Saksi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (20/5/2024). Terdakwa dalam sidang ini adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 7 orang pegawai Kementan sebagai saksi.
"Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini dan Wisnu Haryana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/5/2024).
Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP dan RR Nina Murdiana adalah Ketua Kelompok Substansi Keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP.
Kemudian, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.
Dalam surat dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan.
Editor: Reza Fajri