Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soal Budi Arie di Kasus Judol Secara Hukum Sangat Layak Jadi Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Ditunda Pekan Depan gegara Jaksa Belum Siap

Rabu, 09 Juli 2025 - 19:10:00 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Ditunda Pekan Depan gegara Jaksa Belum Siap
Pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dugaan kasus korupsi judi online Komdigi di PN Jakarta Selatan ditunda sepekan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Darmawati pada Rabu (9/7/2025) ini menjalani sidang beragendakan pemeriksaan Terdakwa, yang mana sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Komdigi itu, ada empat klaster terdakwa. Klaster pertama adalah Klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat adalah Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut