Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:34:00 WIB
Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya
PN Jakarta Timur menunda sidang vonis dua terdakwa sipil kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN, Kamis (16/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026 kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB yaitu jam dua siang," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Eka Wahyu dengan pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Erasmus alias Eras, dituntut 13 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini juga melibatkan tiga prajurit TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutus tiga prajurit yang terlibat dalam perkara ini.

Rincian vonis klaster TNI:

1. Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa. Vonis 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara

2. Kopda Feri Herianto terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian. Vonis 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian. Vonis 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut