Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Digelar pada 4 Juni

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:54:00 WIB
Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Digelar pada 4 Juni
Eks Wamenaker Noel Ebenezer akan menghadapi sidang vonis pada 4 Juni 2026. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut