Sidang Vonis Razman Nasution Hari Ini Ditunda, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda pembacaan vonis terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyebut, pihaknya belum membuat keputusan yang bulat pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
"Karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini," ujar Syofia di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
Dari pantauan iNews.id, sidang hari ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara.
Sidang vonis ini ditunda sampai Selasa (23/9/2025). Dia meminta para pihak terkait untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan.
"Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," katanya.
Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta.
Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Reza Fajri