Sikapi RUU Minuman Beralkohol, FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang tetap mengonsumsi minuman keras (miras). Permintaan FPI itu menyikapi RUU Minuman Beralkohol yang kini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Dalam pernyataan sikap resmi FPI, organisasi itu meminta agar diberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang mengonsumsi minuman keras.
"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU agar memberikan efek jera kepada pemakainya," tulis pernyataan sikap FPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, sebagaimana dilansir, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, FPI juga menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda.
"FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda," bunyi pernyataan itu.
Tak hanya itu, organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu juga meminta dengan tegas kepada DPR untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, DPR berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
Dalam draf RUU Minol, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Editor: Kastolani Marzuki