Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:32:00 WIB
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025). Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Bahkan menurut Anang, Padeli menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.

"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut