Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Roy Suryo Cs bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Fitnah JK, Kejagung Tegaskan Tak Halangi Eksekusi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:32:00 WIB
Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Fitnah JK, Kejagung Tegaskan Tak Halangi Eksekusi
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK). Kabar itu dikonfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang memastikan langkah hukum tersebut tidak akan memengaruhi eksekusi putusan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," ucap Anang.

Meski begitu, Anang tak mengetahui detail waktu eksekusi Silfester ke bui. Pasalnya, kata dia, kewenangannya ada di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Anang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut