Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Fitnah JK, Kejagung Tegaskan Tak Halangi Eksekusi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK). Kabar itu dikonfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Anang memastikan langkah hukum tersebut tidak akan memengaruhi eksekusi putusan.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," ucap Anang.
Meski begitu, Anang tak mengetahui detail waktu eksekusi Silfester ke bui. Pasalnya, kata dia, kewenangannya ada di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Anang.