Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

Jumat, 25 September 2026 - 18:56:00 WIB
Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya
Buronan Kejagung Silfester Matutina (tengah) (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, buronan Kejagung, Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim per Rabu (23/9/2026). Dia diberhentikan saat baru menduduki jabatan itu selama lima hari sejak 18 September 2026.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan. Menurut dia, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).

Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tutur dia.

Diketahui, Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut