Simak Aturan Terbaru Pejalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Wiku menyebutkan, PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam. Sementara, untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.