Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Advertisement . Scroll to see content

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Senin, 27 April 2026 - 09:03:00 WIB
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) untuk sebagian. Perseroan pun akan mengajukan banding.

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menjelaskan pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat.

"Tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," kata Chris Taufik dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Dia pun menegaskan seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut