Sindikat Pembuat Materai Palsu Terbongkar, Kemenkeu Jelaskan Perbedaan Materai Asli dan Tiruan
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap 6 anggota sindikat materai palsu yang telah memproduksi 43.650 lembar materai. Mereka ditangkap Polsek Menteng saat sedang bertransaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Materai palsu memiliki bentuk fisik yang 100 persen mirip dengan aslinya. Apabila seseorang ketahuan memakai materai palsu, maka sebuah dokumen tidak memiliki kekuatan hukum.
Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat Fatah Yasin menyampaikan, masyarakat dapat membedakan materai asli dengan yang palsu atau tiruan.
Menurut Fatah, ada tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama adalah harga.
"Pertama dari harga, kalau materai yang palsu itu harganya lebih rendah dari harga materai yang asli," kata Fatah di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
"Yang kedua, dari sisi tampilan, kalau di materai itu ada tulisan materai tempel dan angka Rp10.000, kalau materai yang asli, itu diraba agak kasar tulisan materai dan angka Rp10.000," tambah dia.
Terakhir, dari segi fisik materai tersebut. Apabila sebuah materai ketika dipandang dan digoyangkan berubah warna dari hijau menjadi magenta, maka materai tersebut dipastikan asli.