Sindikat Tembakau Gorila, Tujuh Orang Ditangkap termasuk Perempuan sebagai Peracik
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait industri rumahan (home industry) tembakau gorila jaringan lintas provinsi. Penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari pengungkapan terhadap percobaan pengiriman tembakau gorila lewat jasa ekspedisi menuju Ambon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta. Pengendali tersebut diketahui berinisial V, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat V.
"Tembakau sintetis gorila ini saat ini sedang beredar cukup pesat di kalangan masyarakat," ujar Yusri di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).