Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!
Advertisement . Scroll to see content

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:32:00 WIB
Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dengan PT MNC Asia Holding berlanjut di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Hotman heran, padahal transaksi NCD itu sempat dibukukan pada laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada tahun 2011. Bahkan, CMNP mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) dari negara.

"Kalau tahun 2025 ternyata kerugiannya, mengaku berbeda dengan laporan keuangan, berbeda dengan SPT (Pajak), berapa negara bisa menjatuhkan penalti kepada perusahaan go public seperti ini kalau pokoknya Rp247 miliar," tanya Hotman.

"Restitusi atau pembebanan kepada negara yang Rp247 miliar itu dihitung pajaknya berapa, 23% dengan penalti 400%. Jadi (jika nilai restitusi) Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23% ditambah sanksinya 400%," katanya.

Denda dan penalti dapat dijatuhkan bila sebuah perusahaan dianggap keliru dalam menerbitkan laporan keuangan. Padahal, laporan keuangan yang diterbitkan sebuah perusahaan berasal dari dokumen perusahaan itu sendiri.

"Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru pada saat pengisian SPT (Pajak), padahal pengajuan pembebanan biaya pakai surat sendiri. (Berarti perusahaan itu) mengisi SPT yang dengan sengaja tidak dengan benar," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut