Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat
Advertisement . Scroll to see content

Singgung Dinasti Politik, Bawaslu: Ada Sanksi Jika Salahgunakan Wewenang

Minggu, 27 September 2020 - 10:42:00 WIB
Singgung Dinasti Politik, Bawaslu: Ada Sanksi Jika Salahgunakan Wewenang
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut dinasti politik sering dikaitkan dengan isu penyalahgunaan wewenang. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo mengingatkan kepala daerah ada sanksi yang menanti bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Ratna menyebut pelanggaran yang biasa terjadi terkait penyalahgunaan wewenang ini misal politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tak netral. Dia mengingatkan tentang sanksi tegas yang akan dijatuhkan terkait penyalahgunaan wewenang.

"Apabila terbukti akan dijerat Pasal 188 atau Pasal 190 Juncto Pasal 71 UU Pemilihan (10/2016) dengan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta rupiah bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Dewi mengatakan praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon antara lain dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah kerabat yang berkuasa. Akibatnya kandidat kepala daerah rentan akan konflik kepentingan.

"Atau juga bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi pilkada," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut