Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSP Ungkap Hanya 34 dari 8.549 Dapur MBG yang Punya Sertifikasi Higienis
Advertisement . Scroll to see content

Siswa yang Baru Pulang dari Negara Terinfeksi Korona Boleh Libur 14 Hari

Senin, 09 Maret 2020 - 16:47:00 WIB
Siswa yang Baru Pulang dari Negara Terinfeksi Korona Boleh Libur 14 Hari
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat memimpin rapat koordinasi Protokol Penanganan Wabah Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta. Rapat dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ade juga menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia. Menurut dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

“Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan dan juga Dinas Pendidikan,” katanya.

Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum korona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Pelaksana tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan menyebutkan, kebijakan peliburan siswa itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19. “Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah. Kami minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut