Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak
JAKARTA, iNews.id – Kasus pengeroyokan siswi SMP oleh sejumlah siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mendapat banyak sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo menilai berkaca dari kasus ini dan kekerasan lain yang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, kategori umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditinjau ulang.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono mengatakan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan khususnya anak berusia di bawah 18 tahun, menimbulkan keprihatinan. Hukum Indonesia pun sedang diuji rasa keadilannya.
Di satu sisi, pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 masih dikategorikan sebagai anak yang belum bisa bertanggung jawab secara penuh atas tindak pidana yang dilakukan.
“Menurut undang-undang tersebut, seseorang dinyatakan tidak lagi sebagai anak saat berusia 18 tahun,” kata Ricky, Rabu (10/4/2019).
Hal ini berbeda dengan sebelum UU Perlindungan Anak lahir. Setiap orang dinyatakan bisa bertanggung jawab penuh setelah dinyatakan dewasa, yaitu 16 tahun, menurut KUHP.