Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak

Rabu, 10 April 2019 - 14:15:00 WIB
Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus pengeroyokan siswi SMP oleh sejumlah siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mendapat banyak sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo menilai berkaca dari kasus ini dan kekerasan lain yang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, kategori umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditinjau ulang.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono mengatakan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan khususnya anak berusia di bawah 18 tahun, menimbulkan keprihatinan. Hukum Indonesia pun sedang diuji rasa keadilannya.

Di satu sisi, pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 masih dikategorikan sebagai anak yang belum bisa bertanggung jawab secara penuh atas tindak pidana yang dilakukan.

“Menurut undang-undang tersebut, seseorang dinyatakan tidak lagi sebagai anak saat berusia 18 tahun,” kata Ricky, Rabu (10/4/2019).

Hal ini berbeda dengan sebelum UU Perlindungan Anak lahir. Setiap orang dinyatakan bisa bertanggung jawab penuh setelah dinyatakan dewasa, yaitu 16 tahun, menurut KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut