Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak

Rabu, 10 April 2019 - 14:15:00 WIB
Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya UU Perlindungan Anak, maka terpaksa umur warga Indonesia baru dapat dikategorikan dewasa dan bertanggung jawab penuh secara pidana, saat berusia 18 tahun. Hal ini sesuai dengan asas Hukum Pidana Lex specialis derogat Lex Generalis (peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum). UU Perlindungan Anak mengesampingkan KUHP.

Namun, saat ini, banyak kasus kekerasan dilakukan orang berumur di bawah 18 tahun bahkan di bawah 15 tahun. Termasuk kasus penganiayaan AD oleh siswi SMA. Aksi ini dipengaruhi banyak faktor, seperti budaya asing dan kebebasan informasi kekerasan yang masuk melalui internet dan teknologi lainnya.

Karena itu, LBH Perindo berpendapat, kategori umur dewasa menurut UU Perlindungan Anak harus ditinjau ulang dan disesuaikan kembali.

“Saat ini secara psikologis usia seseorang untuk bisa berpikir sudah lebih cepat dari usia seharusnya. Jadi, sudah seharusnya berbanding lurus dengan pertanggungjawabannya secara pidana,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut