Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Respons KPK

Minggu, 01 November 2020 - 13:19:00 WIB
Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Respons KPK
Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari bebas setelah menjalani masa pidana empat tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020). Dia bebas setelah menjalani masa hukuman empat tahun kurungan terkait korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. Kata Ali, Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan serta telah membayar denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya. 

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," kata Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Ali berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Siti dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi jika tidak ingin dibui.
 
"KPK berharap para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.

Sebagai informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut