Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari yang Dituduh Simpanan Direktur Garuda hingga Terima Suap Pejabat Pajak
JAKARTA, iNews.id - Nama Siwi Widi Purwanti kembali muncul setelah disebut menjadi salah satu yang diduga menerima suap dari mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan. Pada akhir 2019 hingga awal 2020 lalu, nama mantan pramugari Garuda Indonesia ini viral karena dituduh sebagai perempuan simpanan salah satu direktur maskapai penerbangan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus suap mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/1/2022) mengungkapkan, ada aliran uang dugaan suap Wawan untuk sejumlah pihak, salah satunya kepada mantan pramugari cantik itu.
Siwi Widi Purwanti adalah teman dekat dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan terungkap, ada transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi. Total nilainya Rp647.850.000.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa, M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan.
Di awal 2020 lalu, Siwi Widi Purwanti yang masih pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat sorotan setelah namanya disebut-sebut sebagai perempuan simpanan salah satu direktur Garuda Indonesia. Tidak terima, perempuan cantik ini membuat laporan kasus pencemaran nama baik oleh akun Twitter @digeeembok yang menuduhnya sebagai gundik, pada 28 Desember 2019.
Dalam pemeriksaan pertama oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020), Siwi dimintai keterangan dan ditanya 42 pertanyaan selama lima jam. Pengacara Siwi, Vidi G Syarief, menuturkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut laporan kliennya pada 28 Desember 2019.
Siwi menyertakan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Selain itu, dia juga mengajukan beberapa orang untuk dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
Vidi saat itu menegaskan, dalam kasus ini kliennya sangat dirugikan. Cuitan @digeeembok terkait kliennya fitnah, sama sekali tidak benar.
"Postingan @digeeembok telah merugikan klien kami dan merupakan fitnah tidak berdasar dan tidak ada kebenarannya sama sekali," ucapnya.
Sementara itu, Siwi juga mengaku tidak tahu siapa aktor di balik akun yang mencemarkan nama baiknya itu. Dia menilai akun itu hanya ingin mengambil keuntungan dengan membuat berita bohong mengatasnamakan dirinya.
"Orang yang mau ambil keuntungan," ucap Siwi.
Saat itu Siwi mengaku tidak akan mundur dalam kasus ini. Dia pun siap untuk dipanggil kembali oleh penyidik kapan pun.
Tahun ini, nama Siwi muncul lagi dan dikaitkan dengan Wawan yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. Wawan juga didakwa telah menerima uang sekira Rp6,46 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.
Wawan didakwa melakukan pencucian uang hasil suapnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Terdapat aliran uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk dan PT Jhonlin Baratama.
Jaksa menyebut Wawan bersama anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500. Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.
Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian, satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Selanjutnya, pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624, transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927,00 dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.
Lalu, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia diagendakan diperiksa di sidang lanjutan perkara dugaan suap untuk terdakwa mantan Pejabat Pajak, Wawan Ridwan, dalam waktu dekat.
Siwi bakal dikonfirmasi oleh tim jaksa soal aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan.
"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Editor: Maria Christina