Sjamsul Nursalim Gugat BPK soal Audit Investigasi BLBI, Ini Reaksi KPK
JAKARTA, iNews.id - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus BLBI tersebut ikut angkat bicara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya memdukung penuh langkah hukum yang akan dilakukan BPK.
"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/2/2019).
Dukungan tersebut bukan tanpa alasan. KPK menyebut hasil audit yang dilakukan BPK telah melalui proses uji di pengadilan yang mampu membuat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus BLBI, KPK Sebut Sjamsul dan Istri Tak Punya Iktikad Baik
"Secara substansi, hasil pemeriksaan BPK tersebut dan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor hingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," jelasnya.
Atas gugatan tersebut, mantan aktivis ICW itu menjelaskan pihaknya dan BPK sudah berkoordinasi. Ke depan, KPK dan BPK siap menghadapi gugatan itu dengan melakukan upaya hukum yang sah.
Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri
"KPK sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," tegasnya.
KPK juga menyayangkan sikap Sjamsul Nursalim yang kerap mangkir dari panggilan penyidik terkait penyelidikan BLBI ini. "Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," ucapnya.
Berdasarkan situs reami dari PN Tangerang, gugatan tersebut diajukan pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan. Gugatan tersebut bernomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019.
Dala perkara ini KPK telah menjerat satu orang yakni Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Kepala BPPN. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Syafruddin terbukti versalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, yang tentunya hal itu melanggar hukum.
Syafruddin terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak dengan lunas. Penerbitan SKL BLBI tersebut telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Editor: Djibril Muhammad