Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Ini Kata Pengacara
JAKARTA, iNews.id – Mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, bersama istrinya, Itjih, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kuasa Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail, mengaku belum mengetahui ihwal penetapan status hukum kliennya tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya belum tahu, karena kami sendiri belum tahu adanya penetapan sebagai tersangka tersebut,” kata Maqdir saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Maqdir menuturkan, hingga saat ini dia belum berkomunukasi langsung dengan kliennya untuk membicarakan perkara tersebut. “Lagi pula kami belum sempat bertemu dengan Pak Sjamsul Nursalim dan Ibu (Itjih) Nursalim,” ujarnya.
KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung.
“KPK membuka penyelidikan baru dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim), pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim), swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Saut menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka hingga menjalani persidangan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI menyatakan Syafruddin bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim sejak tingkat pertama menyatakan terdapat kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil