SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menilai gugatan Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP upaya penyerangan terhadap partainya. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDIP,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di balik penggugat menurut informasi yang diterimanya terafiliasi dengan partai politik tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.
"Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," kata dia.
Anggota DPR itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan sudah dikaji mendalami terhadap aturan dan konstitusi partai. Bahkan proses itu sudah dikaji dan dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tidak bisa diikuti. Bahkan menurutnya, jika logika pengugat diikuti akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat besar.
"Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar," tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan agenda politik nasional.