SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan
Menurut Deddy, jika memakai logika penggugat, maka SK PDIP saat itu tidak sah. Termasuk keputusan DPP yang memberikan SK kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Wali Kota Surakarta.
“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sbg cawapres terpilih di 2024. Karena utk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sbg kepala daerah,” ungkap dia.
Oleh karenanya ia menilai sesat logika itu harus dihentikan dan tak boleh difasilitasi apalagi jika semata-mata hanya bermaksud politis.
"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah,” tutupnya.
Diketahui, sejumlah kader PDIP, yang diwakili oleh Djufri dan beberapa pihak lainnya menggugat perpanjangan masa jabatan Megawati dan pengurus DPP PDIP hingga 2025 melanggar AD/ART partai. Gugatan ini dilayangkan pada Rabu (5/9/2024) dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.
Editor: Faieq Hidayat