Skandal Hilman Mattauch, Dewan Pers Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA, iNews.id – Dugaan keterlibatan kontributor Metro TV Hilman Mattauh dalam kasus ’menghilangnya’ Setya Novanto terus dipertanyakan. Dewan Pers mengindikasikan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari sangat menyesalkan peristiwa itu. Jurnali, kata dia, terikat dalam aturan-aturan hukum dan norma-norma. Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada juga aturan main yang disebut kode etik jurnalistik.
“Saya kira di kode etik jurnalistik yang diberlakukan oleh Dewan Pers dan dipatuhi atau disepakati oleh semua elemen pers Indonesia, ada pasal 6, ini tidak boleh (jurnalis) menyalahgunakan,” kata dia di Jakarta, Senin (19/11/2017).
Pasal 6 menjelaskan bahwa jurnalis tidak diperbolehkan melakukan atau menyalahgunakan profesinya sebagai pembantu atau mempunyai kedekatan dengan narasumber.
”Ini kan sudah melakukan, bertindak sebagai semacam pengawal pribadi atau bahkan ikut terlibat di pusaran (kasus) termasuk diduga menyembunyikan narasumber. Padahal dia tahu bahwa (Setnov) sedang dicari-cari pihak keamanan gitu,” kata dia.
Seperti diketahui, Hilman Mattauch diketahui bertindak sebagai sopir mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov dan ajudannya, Reza. Diduga akibat lalai saat mengemudi, mobil menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 November 2017.
Akibat insiden tersebut Setnov diklaim menderita luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ketua umum DPP Partai Golkar itu lantas dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, sehari setelahnya.
Hilman selama ini dikenal sebagai orang dekat Setnov. Di dunia maya beredar banyak gambar yang mempertontonkan kebersamaannya dengan Novanto. Dia pula yang menghubungkan Novanto dengan Metro TV untuk melakukan wawancara via telepon, sementara di saat bersamaan KPK sedang memburunya.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebelumnya juga menyesalkan keterlibatan Hilman dalam peristiwa kecelakaan Setnov.
IJTI menekankan bahwa pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh undang undang, oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.
”Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ),” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.
Yadi menuturkan, jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik dan bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Selain itu, jurnalis Indonesia diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.
Editor: Zen Teguh