Skandal Suap Anggota DPR, dari Cek Pelawat, Proyek Jalan, hingga E-KTP
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam. Satu di antaranya anggota Komisi XI DPR yang diduga sebagai Amin Santono dari Fraksi Partai Demokrat.
Informasi di internal KPK, penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi pemberian uang ke penyelenggara negara di kawasan Jakarta Timur. Uang suap dari pengusaha di salah satu daerah Jawa Barat, dimaksudkan untuk memuluskan usulan di rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian pada penyelenggara negara tersebut. "Pemberian terkait dengan usulan anggaran dari daerah untuk masuk APBNP 2018," kata Febri di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Dengan penangkapan ini, sudah ratusan anggota legislator ditangkap lembaga antirasuah ini, baik di daerah maupun di pusat. Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 31 Desember 2017, 144 anggota DPR dan DPRD ditindak KPK.
KPK mendata, ada sejumlah modus korupsi yang melibatkan anggota DPR, mulai mengijon proyek hingga menawarkan rekomendasi. Dari sejumlah modus itu, semuanya memiliki persamaan, yaitu anggota DPR menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan fee dari pihak lain, umumnya pihak swasta, dengan cara melanggar hukum.