Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL
Advertisement . Scroll to see content

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:12:00 WIB
SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama
SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 menjadi perhatian khusus karena pengumuman pemerintah mengenai hari libur tambahan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. menjelaskan bahwa 

"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia juga menegaskan niat pemerintah memberikan ruang lebar bagi masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI melalui berbagai perlombaan, kegiatan budaya, dan perayaan lainnya.Meski telah diumumkan sebagai hari libur, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. 

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Dalam SKB tersebut, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sudah ditetapkan secara rinci, dan 18 Agustus belum tercantum secara resmi.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:

  • 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Sementara hari cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu-Kamis-Jumat-Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Penambahan hari libur 18 Agustus 2025 memang belum resmi masuk dokumen SKB 3 Menteri, namun pengumuman pemerintah memberikan kejelasan bagi masyarakat agar dapat mempersiapkan rangkaian kegiatan kemerdekaan dengan lebih optimal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut