SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama
                
                JAKARTA, iNews.id - SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 menjadi perhatian khusus karena pengumuman pemerintah mengenai hari libur tambahan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. menjelaskan bahwa
"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
                                Ia juga menegaskan niat pemerintah memberikan ruang lebar bagi masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI melalui berbagai perlombaan, kegiatan budaya, dan perayaan lainnya.Meski telah diumumkan sebagai hari libur, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.
Dalam SKB tersebut, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sudah ditetapkan secara rinci, dan 18 Agustus belum tercantum secara resmi.
                                        Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Sementara hari cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
                                        Penambahan hari libur 18 Agustus 2025 memang belum resmi masuk dokumen SKB 3 Menteri, namun pengumuman pemerintah memberikan kejelasan bagi masyarakat agar dapat mempersiapkan rangkaian kegiatan kemerdekaan dengan lebih optimal.