Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

SKB 4 Menteri Terbaru: Sekolah Stop PTM 2 Minggu Jika Ada Kasus Covid

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:09:00 WIB
SKB 4 Menteri Terbaru: Sekolah Stop PTM 2 Minggu Jika Ada Kasus Covid
Ilustrasi sekolah (Foto: Dok. INews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Diketahui, sekolah harus stop kegiatan selama 2 minggu jika ada kasus Covid.SKB 4 menteri tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa sekolah harus menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama dua minggu jika ada temuan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Budi menjelaskan jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Namun, dalam aturan baru penghentian jauh lebih lama, yakni 14x24 jam atau 2 minggu untuk menjamin keamanan bersama.

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%,” ucap Budi melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut