Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Turun, Begini Respons KPK 

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:37:00 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Turun, Begini Respons KPK 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 turun menjadi 37 dari 40 poin dibanding pada tahun 2019. Posisi Indonesia saat ini peringkat 102 di dunia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan apresiasi kepada Transparency International Indonesia (TII) yang telah merampungkan hasil survei atas Corruption Perception Index (CPI) atau IPK 2020 termasuk untuk Indonesia. 

Menurut dia, skor IPK tersebut merupakan hasil penilaian atas kerja-kerja banyak pihak, termasuk KPK dalam pemberantasan korupsi dengan penilaian terhadap 9 indikator.

"Itu semua bagi KPK adalah cermin untuk menilai beberapa kerja-kerja kita dalam pemberantasan korupsi mencapai hasil-hasilnya atau tidak," ujar Ghufron saat memberikan tanggapan dalam konferensi pers peluncuran CPI 2020 secara virtual, di Jakarta, Kamis (28/1/2021). 

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengatakan dalam CPI 2020 tampak jelas bahwa TII menyodorkan highlight pada tiga klaster besar. Masing-masing yaitu ekonomi dan investasi, penegakan hukum, dan politik dan demokrasi. 

Ghufron mengatakan, dari tiga klaster tersebut hasilnya penegakan hukum relatif baik dan naik. Artinya menurut dia, penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang dilakukan KPK relatif naik.

"Dari tiga klaster besar itu sesungguhnya dari klaster penegak hukum pemberantasan korupsi sebetulnya nilainya sudah naik," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut