Skripsi Tak Wajib Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ketua DPR: Bentuk Kemerdekaan Belajar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Ketua DPR Puan Maharani menyebut hal itu merupakan bentuk kemerdekaan dalam belajar.
"Ini adalah bentuk kemerdekaan dalam belajar, sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan mereka tanpa harus berpatokan dengan sistem yang ada. Mahasiswa akan merasa lebih tertantang, saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan mereka," kata Puan, Selasa (5/9/2023).
Dia menilai skripsi pada era sekarang justru menjadi hal yang membatasi eksplorasi akademis. Bahkan kadang-kadang mengganggu proses pembelajaran yang lebih luas.
"Persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa. Diperlukan suatu terobosan yang bisa menyalurkan bakat dan minat, sehingga mudah diserap di dalam dunia pekerjaan," ujarnya.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, merdeka dalam belajar mengacu pada konsep pendidikan yang memberikan kebebasan kepada individu untuk belajar sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan mereka tanpa adanya tekanan atau kendala yang berlebihan.
"Pendekatan ini mendorong eksplorasi, kreativitas, dan pemecahan masalah mandiri. Sehingga para mahasiswa memiliki kontrol lebih besar atas proses pembelajaran mereka, yang dapat meningkatkan motivasi dan hasil belajar," tuturnya.
Puan memandang fleksibilitas dalam penentuan syarat kelulusan dapat membantu perguruan tinggi mengakomodasi perubahan dan keberagaman mahasiswa. Dengan begitu, terobosan itu sesuai dengan era kemajuan zaman.
"Pendidikan tinggi harus responsif terhadap perkembangan zaman. Mungkin ada perguruan tinggi yang mempertimbangkan fleksibilitas dalam syarat kelulusan sebagai langkah untuk mengakomodasi perkembangan terbaru dalam dunia kerja dan teknologi," katanya.
Meski begitu, Puan mengingatkan Kemendikbud Ristek masih memiliki pekerjaan rumah untuk mempersiapkan mekanisme pengawasan yang efektif dalam penerapan metode syarat kelulusan di tiap perguruan tinggi. Sistem tersebut dibutuhkan untuk memastikan kualitas lulusan pendidikan tinggi tetap terjaga.
Sebab, ketika setiap kampus memiliki persyaratan yang berbeda, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pendidikan. Lulusan dari kampus yang lebih mudah atau kurang ketat dalam persyaratannya dapat dianggap kurang berkualitas dibandingkan dengan lulusan dari kampus yang lebih ketat dalam persyaratan.
"Perguruan tinggi yang memiliki syarat kelulusan yang lebih ketat dapat menghasilkan lulusan yang lebih kompeten, sementara yang lain mungkin kurang memiliki kualifikasi yang sebanding. Ini juga akan berpengaruh pada perguruan tinggi di mata pemberi kerja," ujarnya.
Oleh karenanya, Puan mendorong Kemendikbud Ristek dan perguruan tinggi untuk bekerja sama dalam mengembangkan aturan dan mekanisme yang tepat agar semua lulusan memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang setara serta siap untuk memasuki dunia kerja yang kompetitif.
"Dengan cara ini, kita dapat menjaga standar kualitas pendidikan tinggi yang tinggi di Indonesia, sambil memungkinkan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan pekerjaan," ucap dia.