SKT FPI Habis Sejak 2019, Ini Kata Tjahjo Kumolo
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyebabnya adalah belum dipenuhinya syarat perpanjangan surat keterangan (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Seperti diketahui SKT FPI habis pada Juni tahun 2019 lalu. Sebenarnya, pada tahun lalu FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Hal ini dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.
“Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo, Senin (24/06/2019).
Kemudian sampai pada bulan Juli SKT yang diusulkan tak kunjung terbit. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan SKT FPI karena belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI.
“Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya, 8 Juli 2019.
Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi lengkap dengan tanda tangan.
“Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok ga diteken. Terus susuan kepengurusannya engga ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Kan ini belum diteken kok sudahh diterima. Saya engga mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama. Tinggl masing-masing ada evaluasinyaa. Sabar saja,” katanya.
Tjahjo juga menegaskan tak ada upaya politisasi terkait perpanjangan SKT FPI.
"Itu bukan masalah mempolitiasasi. Ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas, berhimpun, berpartai yang dilindungi undang-undang (UU). Tetapi aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik, termasuk pengajuannya. Kita lihat recordnya bagaimana. Jadi tidak hanya FPI, tapi juga seluruh ormas yang ada,"katanya.
Hingga kini, Kemendagri mengkonfirmasi tak ada perbaikan untuk perpanjangan SKT tersebut.
“Belum. Masih seperti yang dulu. Dan belum ada pengusulan kembali ke Kemendagri. Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa mmenuhi persyaratan,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq