Soal Akurasi Tes Swab Covid-19, Pengamat Intelijen : BIN Gunakan Ambang Batas Lebih Tinggi Dibanding Lembaga Lain
Sejak Satgas Intelijen Medis beroperasi, April 2020, kata dia BIN selalu melaporkan hasil swab test kepada Kemenkes dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, BIN juga diberikan kewenangan sesuai Pasal 30 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara untuk membentuk satgas dalam pelaksanaan aktivitas intelijen.
Dia mengingatkan, ancaman kesehatan termasuk bagian dari ancaman terhadap keamanan manusia yang merupakan ranah kerja BIN, sehingga dengan dasar tersebut BIN turut berpartisipasi secara aktif membantu satgas penanganan Covid-19 dengan melakukan operasi medical intelligence (intelijen medis) di antaranya berupa gelaran swab test di berbagai wilayah, dekontaminasi dan kerja sama dalam pengembangan obat dan vaksin.
"Ini juga dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat memiliki National Center for Medical Intelligence (NCMI) yang melakukan surveillance penyakit menular di dunia atau NATO di Eropa yang melibatkan aktivitas intelijen dalam pengkajian infrastruktur kesehatan," ucapnya.
Selain itu, kehadiran Satgas BIN telah mendapat apresiasi positif dari K/l dan pemda yang menyampaikan permohonan kepada BIN untuk membantu pelaksanaan tracing di wilayah institusinya dengan melakukan swab test dengan beban anggaran operasi BIN.
"Upaya yang dilakukan BIN semata-mata untuk membantu pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19, di antaranya melalui 3 T (testing, tracing dan treatment) serta untuk memperbanyak kapasitas testing di Indonesia yang saat ini masih di bawah rata-rata tes harian ditetapkan WHO (1.000 tes per 1 juta penduduk)," katanya.
Editor: Kurnia Illahi