Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:16:00 WIB
Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain
Tersangka kasus dugaan penipuan Binomo diperlihatkan di Bareskrim saat rilsi kasus, Jumat (25/3/2022). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat usai ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu dan merugikan orang lain.

Indra mengatakan dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas gonjang-ganjing yang telah dia lakukan selama ini. Terlebih, dia juga meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya. 

"Izinkan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khusunya temen-temen di dunia trading," ujar Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Menurutnya, dia sama sekali tidak berniat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu ratusan orang saat itu.

"Saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," katanya. 

Lanjutnya, hal tersebut terjadi murni karena kesalahan dirinya. Dia pun sempay menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya. 

"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut