Soal Data Perlintasan Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Ada Kesalahan Konfigurasi Sistem
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa data perlintasan buronan KPK, Harun Masiku mengumumkan hasil investigasi, Rabu (19/2/2020). Mereka mengatakan ada kesalahan konfigurasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyebabkan data perlintasan Harun Masiku kembali ke Indonesia tanggal 7 Januari 2020 terlambat terdata oleh sistem.
Salah satu anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Syofian Kurniawan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL) saat dilakukan peningkatan sistem. Sistem yang ditingkatkan yaitu SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada tanggal 23 Desember 2019. Hal ini membuat data perlintasan PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi telat terdata.
"Pihak vendor lupa menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Syofian mengatakan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa unsur seperti manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F, dan server lokal Terminal 3. Kemudian ada data log Personal Computer (PC) kedatangan terminal 2F, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim), dan keterangan pihak terkait serta hasil analisis bukti surat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan data log di PC konter, Syofian menemukan fakta Harun Masiku telah masuk ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun data tersebut tidak terkirim ke server Pusdakim karena kelalaian dalam konfigurasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan data log di PC konter memang benar seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC konter Terminal 2F ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim," ucapnya.
Dia menjelaskan Menkumham Yasonna Laoly sebenarnya sudah lama mengingatkan agar kualitas SIMKIM ditingkatkan. Menurutnya, hal itu dapat diketahui berdasarkan lembar diposisi dari Yasonna tanggal 11 Mei 2018.
Yasonna menurutnya telah lama meminta agar kualitas SIMKIM ditingkatkan untuk mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang. Syofian juga mengatakan Yasonna beberapa kali menekankan agar restrukturisasi SIMKIM dipercepat penyelesainnya melalui Rapat Pimpinan Terbatas (RPT) dan Instruksi Menteri.
"Dia menekankan hal tersebut dalam rapat pimpinan terbatas tanggal 30 September 2019 dan 5 November 2019 serta telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor M.HN.01.OT.04.01 per tanggal 19 Maret 2019," ujarnya.
Terkait kelalaian konfigurasi ini, Syofian mengaku belum berencana untuk memberikan sanksi kepada vendor yang bersangkutan. Menurutnya pemberian sanksi menjadi kewenangan dari Yasonna selaku Menkumham. Syofian juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Yasonna.
"Kami telah mengirimkan rekomendasi perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data berdasarkan hasil investigasi. Terkait sanksi menjadi ranah Pak Menteri," kata Syofian.
Editor: Rizal Bomantama