Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32:00 WIB
Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding), di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT Bhakti Investama --kini MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Gayus berpandangan gugatan CMNP ini absurd alias tidak jelas, bertentangan dengan fakta, sehingga dinilainya tak ada artinya.

Adapun, gugatan tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada 1999. 

Dalam persidangan tersebut, Hotman menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) CMNP yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Ia menjelaskan memori PK tersebut, yaitu CMNP telah menerima uang dalam pembukaan deposito transaksi NCD. Namun, kini malah menggugat, bahkan NCD tersebut dituding seolah-olah palsu.

"Apa pandangan Anda kalau di dalam putusan PK pun si perusahaan tersebut telah mengaku terima uang itu untuk dipakai buka deposito. Tiba-tiba mengajukan gugatan lagi, deposito itu palsu katanya. Padahal, pembeli sudah bayar tunai diakui, tapi kemudian digugat lagi seolah-olah palsu," kata Hotman.

Hotman lantas memperdalam soal putusan PK yang seharusnya mengakhiri sengketa kini malah memunculkan gugatan baru oleh CMNP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut