Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu
Advertisement . Scroll to see content

Soal Inovasi Pembuatan SIM, Indonesia Traffic Watch Sebut Sesuai Undang-Undang

Sabtu, 18 September 2021 - 02:07:00 WIB
Soal Inovasi Pembuatan SIM, Indonesia Traffic Watch Sebut Sesuai Undang-Undang
Warga antre mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil layanan keliling di Banda Aceh. ANTARA/Irwansyah Putra (Foto: Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Traffic Watch menyebutkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sesuai undang-undang. Diperlukan beberapa tahapan bagi warga untuk memperoleh SIM.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Edison menuturkan, SIM itu kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara. 

"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut