Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Jabatan Wamen, Sekjen PDIP : Risma Pengalaman Cukup Luas Tidak Perlu Wakil 

Jumat, 07 Januari 2022 - 18:37:00 WIB
Soal Jabatan Wamen, Sekjen PDIP : Risma Pengalaman Cukup Luas Tidak Perlu Wakil 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya, yaitu penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
 
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut