Soal Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR: Kita Tidak Mungkin Offside
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menunggu keputusan penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. MKD DPR tidak ingin mendahului keptusan lembaga penegak hukum.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, terbuka mengenai persoalan yang melibatkan Azis Syamsuddin. Dia juga mempersilakan publik untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Soal Aziz Syamsuddin, kita tidak mungkin offside, kita tidak akan mendahului keputusan penegak hukum. Silakan teman-teman kontrol, MKD menunggu keputusan pihak berwajib. Pada saatnya kita melakukan proses laporan yang masuk ke MKD," ujar Habiburokhman di Lobby Gedung Nusantara III DPR Senayan Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, belum mengetahui secara detail terkait kasus Azis Syamsuddin.
"Saya kurang tahu mengenai masalah tersebut. Kita fokus dengan program legislasi di DPR, ada rapat kerja dengan pemerintah mengenai beberapa RUU dan revisi UU," katanya.
Diketahui, Aziz Syamsuddin dalam pembacaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9/2021) disebut memberikan uang kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pembacaan oleh jaksa disebutkan, Azis Syamsuddin menjadi jembatan penghubung pertemuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan AKP Stepanus Robin pada Oktober 2020.
Rumah dinas Azis Syamsuddin diketahui menjadi tempat AKP Setpanus Robin menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.
Azis Syamsuddin juga diketahui memperkenalkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin. Pertemuan Syahrial dan Stepanus Robin itu berlangsung di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor: Kurnia Illahi