Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Peran Azis Syamsuddin

Senin, 12 Juli 2021 - 17:28:00 WIB
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Peran Azis Syamsuddin
Jaksa KPK ungkap Azis Syamsuddin punya peran sebagai penghubung penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahria (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dia diduga terlibat dalam kasus suap Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. 

Peran Azis salah satunya menjembatani Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar Oktober 2020.

Awalnya, M Syahrial terlebih dahulu mendatangi rumah Azis Syamsuddin dan menceritakan keinginannya untuk ikut Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Sebagai sesama kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin menyatakan siap membantu proses Pilkada M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai.

"Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut," beber Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan M Syahrial secara virtual, Senin (12/7/2021).

M Syahrial sepakat dengan usulan Azis Syamsuddin. Azis lantas mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial. Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin. 

Syahrial menceritakan keinginannya untuk ikut serta dalam Pilkada Tanjungbalai periode kedua kepada Stepanus Robin. "Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK," beber Jaksa Budhi.

Syahrial meminta agar kasus tersebut tidak diangkat. Atas permintaan M Syahrial tersebut, Stepanus Robin Pattuju menyatakan siap membantu.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut