Soal Kotak Suara Kardus, KPU Harus Jelaskan kepada Publik Secara Rinci
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjelaskan secara utuh dan menyeluruh terkait polemik kotak suara berbahan dasar kardus. Hal itu untuk menepis isu spekulatif yang berkembang akhir-akhir ini agar tidak mengganggu publik dan proses pemilihan umum.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU memiliki hak untuk menjelaskan hal yang tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 341 ayat 1. Pada UU dijelaskan kotak suara untuk pemilu adalah kotak suara transparan yang bisa memperlihatkan isi di dalam kotak.
“Kalau bagi saya penerjemahan transparan itu soal pasal tersebut hak KPU. Bisa dari bahan mika, kaca, karton yang salah satu sisinya transparan. Itu yang harus di dijelaskan oleh KPU apalagi specification sudah dijelaskan dalam PKPU dan dalam praktik penyusunannya sedang dibahas,” kata Titi saat dihubungi iNews.id, Minggu (16/12/2018).
Menurut dia, penggunaan kotak suara pada pemilu harus dilihat secara utuh. Dalam klausal pasal 341, banyak hal yang dapat memicu kontroversi. Sebab, pasal tersebut sangat eksplisit bahwa kotak suara adalah transparan.
Titi menganggap kekhawatiran masyarakat soal kotak suara kardus merupakan hal yang wajar. Masyarakat ingin suara yang diberikan dapat di kawal hingga proses perhitungan suara. Dia mengatakan, penjelasan itu diperlukan karena isu tersebut muncul karena konteks politiknya sangat kuat.