Soal Label Halal Baru, MUI: Idealnya Ada Diskusi Publik
JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara terkait label halal baru yang didasarkan Undang-Udang Nomer 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut dia seharusnya keputusan ini dapat didiskusikan secara mendalam dengan berbagai pihak.
Niam mengatakan, kewenangan label halal baru memang di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai dengan undang-undang. Namun, persoala ini dinilai sudah harus didiskusikan.
Diskusi diharapkan dilakukan dengan para pemangku kepentingan, seperti pegiat halal, seniman, dan juga para ahli di bidangnya.
"Penetapan label halal termasuk bagian dari mata rantai tak terpisahkan dari sertifikasi halal itu. Idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan," ucap Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/03/2022).
Oleh karena itu, Niam berharap MUI dapat dilibatkan pada proses diskusi yang mendalam terkait masalah-masalah keagamaan. Misalnya diskusi antara Kemenkes dengan MUI terkait dengan kefatwaan halal vaksin di Indonesia.
"Tentu MUI beharap ada diskusi mendalam yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan," ujar dia.
Editor: Puti Aini Yasmin